Daging biawak menjadi topik perdebatan yang kontroversial di kalangan umat Islam. Sebagian besar ulama sepakat bahwa daging biawak adalah halal dikonsumsi dalam Islam, namun ada juga pendapat yang menyatakan bahwa daging biawak haram karena hewan ini termasuk dalam kategori hewan yang diharamkan.
Dalam Al-Qur’an, Allah menjelaskan tentang makanan yang diharamkan bagi umat Islam, antara lain daging babi, bangkai, darah, dan hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah. Namun, tidak ada penjelasan khusus mengenai daging biawak dalam Al-Qur’an.
Sebagian ulama berpendapat bahwa daging biawak dapat dikonsumsi karena hewan ini tidak termasuk dalam kategori hewan yang diharamkan. Mereka berargumen bahwa biawak adalah hewan yang hidup di darat dan memiliki ciri-ciri fisik yang mirip dengan reptil, sehingga dapat dikonsumsi seperti hewan-hewan lainnya seperti kambing, sapi, dan ayam.
Namun, ada juga pendapat yang menyatakan bahwa daging biawak haram dikonsumsi dalam Islam karena hewan ini dianggap sebagai hewan buas dan pemakan bangkai. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa biawak dapat menyebabkan penyakit bagi yang mengonsumsinya karena makanan mereka yang tidak terkontrol.
Dalam hal ini, umat Islam sebaiknya berhati-hati dan mempertimbangkan dengan seksama sebelum mengonsumsi daging biawak. Sebaiknya konsultasikan dengan ulama atau ahli agama terpercaya untuk mendapatkan penjelasan yang lebih jelas dan akurat mengenai hal ini.
Sebagai umat Islam, penting bagi kita untuk mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam agama kita. Meskipun terdapat perbedaan pendapat mengenai halal atau haramnya daging biawak, yang terpenting adalah menjaga kebersihan dan kehalalan dari makanan yang kita konsumsi. Semoga kita senantiasa diberikan petunjuk dan keberkahan dalam menjalankan ajaran Islam. Amin.