Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) Indonesia telah menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas. Hal ini disampaikan sebagai upaya untuk melindungi perempuan dan anak dari tindakan pelecehan yang dapat merugikan mereka secara fisik maupun psikis.
Pelecehan terhadap perempuan dan anak merupakan masalah serius yang harus segera diatasi. Tindakan pelecehan dapat berupa pelecehan seksual, pelecehan verbal, pelecehan fisik, dan pelecehan psikologis. Semua bentuk pelecehan tersebut tidak dapat ditoleransi dan harus segera dilaporkan kepada pihak berwajib.
Kementerian PPPA juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya melindungi perempuan dan anak dari tindakan pelecehan. Melalui program-program yang dilaksanakan, diharapkan masyarakat dapat lebih peka terhadap tindakan pelecehan dan bersedia melaporkannya kepada pihak yang berwenang.
Selain itu, Kementerian PPPA juga melakukan kerjasama dengan berbagai pihak terkait untuk memberantas pelecehan terhadap perempuan dan anak. Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan tindakan pelecehan dapat diminimalisir dan korban dapat mendapatkan perlindungan yang layak.
Dengan adanya pernyataan dari Kementerian PPPA ini, diharapkan masyarakat dapat lebih aware dan peduli terhadap kasus pelecehan yang terjadi di sekitar mereka. Semua pihak harus bersama-sama untuk melawan tindakan pelecehan dan memberikan perlindungan yang baik bagi perempuan dan anak.