Makan kepiting haram atau halal? Begini menurut MUI

Kepiting merupakan salah satu makanan yang sangat populer di Indonesia. Namun, ada perdebatan yang terus menerus mengenai apakah kepiting termasuk makanan halal atau haram dalam agama Islam. Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), kepiting dapat dikonsumsi asalkan memenuhi beberapa syarat tertentu.

Pertama-tama, kepiting yang dikonsumsi haruslah bersih dari darah dan najis. Hal ini berarti kepiting harus disembelih dan dimasak dengan benar agar tidak mengandung darah atau bahan-bahan haram lainnya. Selain itu, kepiting juga harus diolah dengan cara yang benar dan menggunakan bahan-bahan halal.

MUI juga menegaskan bahwa kepiting yang berasal dari sumber yang halal juga dapat dikonsumsi. Artinya, kepiting yang diperoleh dari tempat-tempat yang menjual makanan halal dan terpercaya dapat dikonsumsi tanpa masalah.

Namun, perlu diingat bahwa jika kepiting tersebut berasal dari tempat atau sumber yang tidak jelas atau tidak halal, maka sebaiknya dihindari. Kepiting yang tidak jelas asal-usulnya dapat mengandung risiko yang tidak diinginkan, baik dari segi kesehatan maupun hukum agama.

Jadi, kesimpulannya adalah bahwa makan kepiting dapat dianggap halal asalkan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh MUI. Penting bagi umat Islam untuk selalu memperhatikan asal-usul makanan yang dikonsumsi agar terhindar dari hal-hal yang meragukan. Semoga informasi ini bermanfaat dan memperkuat keyakinan kita dalam menjalankan ajaran agama Islam.