Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kebijakan penambahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk sejumlah barang dan jasa tertentu. Kebijakan ini telah menuai berbagai tanggapan, termasuk dari Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
PHRI menyambut baik kebijakan PPN 12 persen ini, namun mereka juga menekankan pentingnya memperhatikan kesejahteraan para pekerja di sektor pariwisata, terutama di hotel dan restoran. Menurut PHRI, peningkatan PPN dapat berdampak negatif terhadap daya beli masyarakat dan konsumsi mereka terhadap jasa-jasa pariwisata.
Ketua Umum PHRI, Hariyadi Sukamdani, menegaskan bahwa kesejahteraan pekerja harus tetap menjadi perhatian utama dalam mengimplementasikan kebijakan PPN 12 persen ini. Para pekerja di sektor pariwisata, yang sudah terdampak oleh pandemi COVID-19, perlu dilindungi agar tidak semakin kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
PHRI juga mendorong pemerintah untuk memberikan insentif dan bantuan kepada pelaku usaha di sektor pariwisata, agar mereka dapat bertahan dan berkembang di tengah kondisi ekonomi yang sulit akibat pandemi. Dengan demikian, sektor pariwisata dapat pulih dan memberikan kontribusi yang maksimal bagi perekonomian negara.
Sebagai wadah para pelaku usaha di sektor pariwisata, PHRI siap bekerja sama dengan pemerintah dalam memastikan kebijakan PPN 12 persen ini dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak, termasuk para pekerja. Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah, PHRI, dan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan sektor pariwisata Indonesia dapat pulih dan berkembang kembali di masa mendatang.