Paspor adalah dokumen penting yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Untuk membuat paspor baru, ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat dokumen yang harus disiapkan:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Syarat pertama untuk membuat paspor baru adalah KTP. KTP ini harus asli dan masih berlaku. KTP ini akan digunakan sebagai identitas diri saat melakukan proses pembuatan paspor.
2. Kartu Keluarga (KK)
Selain KTP, syarat lain yang harus dipenuhi adalah KK. KK ini akan digunakan untuk melengkapi data kependudukan dan keluarga saat membuat paspor.
3. Akta Kelahiran
Akta kelahiran juga diperlukan sebagai syarat dokumen untuk membuat paspor baru. Akta kelahiran ini akan digunakan untuk melengkapi data diri yang tercantum dalam paspor.
4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
SKCK juga harus disiapkan sebagai syarat dokumen untuk membuat paspor baru. SKCK ini akan digunakan sebagai bukti bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal di kepolisian.
5. Surat Izin Orang Tua
Bagi pemohon yang belum berusia 17 tahun, surat izin orang tua juga diperlukan sebagai syarat dokumen untuk membuat paspor baru. Surat izin ini harus ditandatangani oleh kedua orang tua atau wali.
6. Pas Foto
Pas foto berukuran 4×6 cm dengan latar belakang putih juga harus disiapkan sebagai syarat dokumen untuk membuat paspor baru. Pas foto ini akan ditempel di dalam paspor sebagai identitas pemohon.
Dengan memenuhi syarat dokumen di atas, pemohon dapat melakukan proses pembuatan paspor baru dengan lancar. Pastikan untuk menyiapkan semua dokumen dengan teliti dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selamat melakukan perjalanan ke luar negeri dengan paspor baru Anda!