Biaya membuat paspor merupakan salah satu hal yang harus dipertimbangkan ketika akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara untuk mengidentifikasi dan memberikan izin kepada warganya untuk melakukan perjalanan ke negara lain.
Di Indonesia, biaya membuat paspor tidaklah terlalu mahal. Untuk pembuatan paspor biasa, biayanya sekitar Rp 355.000 untuk masa berlaku 5 tahun. Sedangkan untuk pembuatan paspor elektronik (e-Paspor), biayanya sekitar Rp 655.000 untuk masa berlaku 5 tahun. Biaya ini termasuk biaya administrasi dan pelayanan di kantor Imigrasi.
Namun, biaya membuat paspor bisa berbeda-beda tergantung dari jenis paspor yang dibutuhkan, seperti paspor biasa, paspor diplomatik, atau paspor dinas. Selain itu, ada juga biaya tambahan jika ingin menggunakan layanan ekspres untuk pembuatan paspor dengan cepat.
Proses pembuatan paspor sendiri tidak terlalu rumit. Warga negara Indonesia yang ingin membuat paspor hanya perlu mengurusnya di kantor Imigrasi terdekat dengan membawa persyaratan yang diperlukan, seperti kartu identitas, akta kelahiran, dan surat keterangan domisili. Setelah itu, proses pembuatan paspor biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung dari jenis paspor yang dipilih.
Dengan memiliki paspor, warga negara Indonesia bisa dengan mudah melakukan perjalanan ke luar negeri untuk berbagai keperluan, seperti liburan, studi, atau pekerjaan. Oleh karena itu, biaya membuat paspor sebenarnya merupakan investasi yang penting untuk memperluas pengalaman dan kesempatan dalam menjelajahi dunia luar.