Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memaparkan mekanisme pengawasan terhadap bahan halal dalam produk kosmetik. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan bahwa produk kosmetik yang beredar di pasaran aman dan halal untuk digunakan oleh masyarakat.
Menurut Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito, pengawasan terhadap bahan halal dalam produk kosmetik dilakukan melalui berbagai mekanisme. Salah satunya adalah dengan melakukan audit terhadap produsen kosmetik untuk memastikan bahwa proses produksi dan bahan baku yang digunakan telah memenuhi standar kehalalan.
Selain itu, BPOM juga bekerja sama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) untuk mendapatkan sertifikasi halal bagi produk kosmetik. Dengan adanya sertifikasi halal dari LPPOM MUI, konsumen dapat dengan mudah memilih produk kosmetik yang terjamin kehalalannya.
Penny K. Lukito juga menekankan pentingnya peran konsumen dalam memastikan kehalalan produk kosmetik. Konsumen diharapkan untuk selalu memeriksa label produk kosmetik yang akan dibeli, dan memastikan bahwa produk tersebut telah memiliki sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh LPPOM MUI.
Dengan adanya mekanisme pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik yang dilakukan oleh BPOM, diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada konsumen dari produk kosmetik yang tidak halal dan tidak aman. Selain itu, upaya ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk kosmetik yang beredar di pasaran.